Tuntutan Berat Nikita Mirzani: Jaksa Sebut Sikap Tak Sopan Jadi Pertimbangan

Desi Elvayana - Jumat, 10 Okt 2025 - 22:28 WIB
Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik
Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik - Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Advertisements

INSELEB.COM – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik usai dituntut 11 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2025).

JPU menilai Nikita bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menjatuhkan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Advertisements


Delapan Hal yang Memberatkan

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut ada delapan hal yang memberatkan Nikita.

Salah satunya adalah sikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Jaksa menilai Nikita sering berdebat, tidak menghormati hakim, dan tidak kooperatif terhadap JPU.

Advertisements

Selain itu, Nikita dianggap tidak mengakui perbuatannya serta menikmati hasil dari tindak kejahatan.

Ia juga disebut memberi keterangan yang berbelit dan tidak konsisten di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diajukan selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.

Advertisements


Respons Nikita dan Pihak Kuasa Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita Mirzani tampak tenang dan tidak banyak bicara.

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements
Konten dibawah ini adalah iklan platform MGID. Inseleb.com tidak terkait dengan materi konten ini.

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements