INSELEB.COM – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik usai dituntut 11 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2025).
JPU menilai Nikita bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menjatuhkan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Delapan Hal yang Memberatkan
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut ada delapan hal yang memberatkan Nikita.
Salah satunya adalah sikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.
Jaksa menilai Nikita sering berdebat, tidak menghormati hakim, dan tidak kooperatif terhadap JPU.
Selain itu, Nikita dianggap tidak mengakui perbuatannya serta menikmati hasil dari tindak kejahatan.
Ia juga disebut memberi keterangan yang berbelit dan tidak konsisten di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diajukan selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.
Respons Nikita dan Pihak Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita Mirzani tampak tenang dan tidak banyak bicara.