Sidang Putusan Nikita Mirzani Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Publik Deg-degan Tunggu Hasilnya!

Desi Elvayana - Selasa, 28 Okt 2025 - 14:40 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani menjalani sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Advertisements

INSELEB.COM - Momen bersejarah Hari Sumpah Pemuda ternyata juga menjadi hari penentuan nasib Nikita Mirzani

Artis penuh kontroversi itu hari ini, Selasa (28/10/2025), menjalani sidang putusan.

Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang digelar sejak pagi itu menjadi sorotan publik. 

Advertisements

Nikita datang dengan langkah pasti dan ekspresi tenang. 


Kepada awak media, ia sempat melontarkan harapan sederhana namun bermakna dalam.

“Pas banget sidang saya sama Hari Sumpah Pemuda. Semoga masih ada keadilan buat saya,” ucap Nikita sebelum masuk ruang sidang.

Kasus yang menjeratnya bermula dari laporan dr. Reza Gladys, seorang pengusaha skincare.

Advertisements

Menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp 4 miliar. 

Jaksa menyebut uang itu diterima dengan ancaman akan merusak reputasi bisnis pelapor jika permintaan tidak dipenuhi.


Dalam dakwaan, jaksa menilai sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Termasuk pembayaran rumah di kawasan BSD. 

Advertisements

Hal inilah yang membuat Nikita turut dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements
Konten dibawah ini adalah iklan platform MGID. Inseleb.com tidak terkait dengan materi konten ini.

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements