INSELEB.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik.
Menjelang sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya kepada awak media.
Nikita tampil santai dan penuh percaya diri. Ia menegaskan yakin akan bebas sepenuhnya dari seluruh dakwaan.
“Kalau lihat dari fakta persidangan, harusnya bebas… seratus persen bebas,” ujar Nikita yakin.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha produk kecantikan, dr. Reza Gladys.
Beliau menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp 4 miliar.
Dalam dakwaan, Nikita disebut mengancam akan menyebarkan ulasan negatif soal produk skincare milik pelapor jika tidak diberikan sejumlah uang.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat ibu tiga anak ini dengan pasal TPPU.
Setelah diduga menggunakan sebagian dana hasil pemerasan untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD.
Atas dasar itu, jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda dalam jumlah besar.
Meski tuntutan cukup berat, Nikita tetap menunjukkan optimisme tinggi.
Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang vonis selain berdoa dan salat.