INSELEB.COM – Dunia hiburan Indonesia tengah diguncang kabar vonis 4 tahun penjara untuk artis Nikita Mirzani.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/10).
Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa vonis yang dijatuhkan cukup berat untuk kasus yang terjadi di ranah digital?
Menurut ahli hukum pidana, berat ringannya hukuman bergantung pada pasal yang diterapkan.
Serta dampak dari tindakan tersebut terhadap korban.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE.
Yang mengatur soal pemerasan dan pengancaman melalui sarana elektronik.
Pasal tersebut bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Vonis 4 tahun itu masih dalam batas wajar karena termasuk kategori sedang, bukan maksimal. Artinya, hakim melihat ada unsur yang memberatkan, tapi juga ada hal-hal yang meringankan,” ujar salah satu pengamat hukum, Rudi Hartono, kepada awak media.
Kasus Pemerasan Berbasis Media Sosial seperti ini menunjukkan bahwa dunia digital kini menjadi ruang hukum.
Sama pentingnya dengan dunia nyata. Apa yang dilakukan melalui pesan, unggahan, atau percakapan daring bisa menjadi bukti kuat di persidangan.
Vonis untuk Nikita Mirzani pun kini menjadi perhatian publik.
Terutama karena ia dikenal sebagai sosok yang kerap vokal di media sosial.