INSELEB.COM – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Artis yang dijuluki 'nyinyir tanpa filter' itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).
Dalam amar putusan, hakim ketua menyatakan Nikita terbukti bersalah.
Melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sementara itu, dakwaan kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nikita dibebaskan dari pasal tersebut.
“Majelis berpendapat unsur TPPU tidak terpenuhi, karena tidak ditemukan bukti kuat adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana,” lanjut hakim dalam putusannya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Namun, putusan ini justru memicu gelombang reaksi besar di media sosial.
Netizen Ramai Protes 'Tambah Kacau Hukum di Konoha'.
Dalam video yang diunggah oleh akun resmi KompasTV di TikTok.
Terlihat momen ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap Nikita Mirzani.