INSELEB.COM - Sidang gugatan perdata melalui jalur tindakan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Reza Gladys.
Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).
Pada sidang hari ini agenda utama adalah mediasi antara kedua pihak.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan kehadiran Nikita langsung dalam mediasi tersebut.
Gugatan yang dilayangkan Nikita diklaim mencapai angka Rp 244 miliar.
Menurut kuasa hukumnya berasal dari kerugian materiil dan immateriil.
Akibat pembatalan kerja sama promosi secara sepihak oleh Reza.
Sementara itu, pihak Reza melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan gugatan balasan (rekonvensi).
“Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalau pun dicabut ini, kami akan gugat,” tegas Surya Batubara, kuasa hukum Reza, kepada awak media usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Reza lainnya, Zulkifli Siregar, menyebut bahwa “Nikita, menerima uang Rp 4 miliar, itu melawan hukum … itu akan kami minta balik,” ungkapnya.
Gugatan Nikita bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan antara dirinya dan Reza.
Kemudian dibatalkan oleh pihak Reza secara sepihak.
Nilai gugatan yang disebut adalah Rp 244 miliar, menyangkut kerugian materiil maupun immateriil.
Pihak Reza menilai bahwa Nikita menerima dana Rp 4 miliar yang menjadi dasar gugatan balik mereka.
kumparan