INSELEB.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Nikita Mirzani setelah memeriksa permohonan banding yang diajukan jaksa.
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 itu menghasilkan putusan baru, yakni pidana penjara enam tahun, atau dua tahun lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menemukan bahwa tanggung jawab pidana Nikita tidak hanya berhenti pada penyebaran informasi elektronik bernada pencemaran nama baik.
Pidana berlanjut dengan aliran dana yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, dakwaan yang semula tidak diterima di tingkat pertama kini dinilai terbukti pada tingkat banding.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini.
Masih dalam amar putusan yang sama, majelis menetapkan hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Walaupun hukuman bertambah berat, putusan banding ini belum bersifat final.
Sebagaimana aturan peradilan, Nikita diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukumnya masih mempelajari pertimbangan hakim untuk melihat peluang perbaikan putusan di tingkat berikutnya.
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari keberatan Reza Gladys atas pernyataan Nikita dalam siaran langsung di media sosial.
Reza menilai ucapan tersebut merugikan namanya serta bisnis skincare yang ia kelola.
Upaya Reza untuk menghentikan konflik justru membuatnya merasa mengalami tekanan. Ia mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar melalui dua transaksi berbeda.
Pada tanggal 14 November 2024 ditransfer Rp2 miliar, kemudian di hari berikutnya 15 November 2024 dilakukan lagi penyerahan tunai sebesar Rp2 miliar.