INSELEB.COM - Aditya Zoni berharap majelis hakim mengabulkan permohonan Ammar Zoni agar bisa menjalani sidang secara tatap muka (offline).
Ia mengaku tak tega melihat kondisi sang kakak yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan dalam kasus dugaan pengedaran narkotika.
Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara daring pada Kamis (6/11/2025).
Sidang dilakukan dari Lapas Nusakambangan, tempat Ammar kini ditahan.
Dalam persidangan, Ammar menyampaikan keinginan agar sidang berikutnya dapat digelar secara tatap muka (offline).
Alasannya, ia merasa kesulitan berkoordinasi dengan kuasa hukum selama berada di Nusakambangan.
“Belum bisa komunikasi dengan pengacara, mau telepon atau video call belum bisa,” ujar Ammar dalam persidangan virtual.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Bila alasan yang disampaikan terbukti kuat, sidang tatap muka bisa digelar dengan pengawasan ketat.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam dugaan pengedaran sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Ammar bersama lima terdakwa lain menerima narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A (DPO) seberat 100 gram.
Kemudian dibagi ke beberapa orang di dalam rutan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran Ammar sebelumnya telah dua kali tersandung kasus serupa.
Hingga akhirnya dikirim ke Lapas Nusakambangan yang dikenal sebagai penjara dengan pengawasan maksimum.