INSELEB.COM - Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba di rutan.
Ia diduga menjadi otak peredaran sabu dan tembakau sintetis.
Peredaran dilakukan bersama lima tersangka lain di Rutan Kelas I Salemba.
Ammar Zoni memperoleh barang haram itu dari seseorang di luar rutan.
Narkoba diedarkan melalui aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi.
Sanksi yang Dikenakan
Ammar Zoni dijatuhi sanksi isolasi selama 40 hari oleh pihak rutan.
Hak integrasi berupa pembebasan bersyarat resmi dicabut oleh petugas.
Ia dipindahkan ke rutan lain untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan tak ada kelalaian petugas.
"Temuan narkotika telah kami serahkan ke Polsek Cempaka Putih," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai standar operasional rutan.
Ancaman Hukum
Kasus telah memasuki Tahap Dua, yakni pelimpahan ke pihak kejaksaan.