“Belum ada penetapan tersangka, kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan dari beberapa pihak,” tambah Hendra.
Ketiga dokter yang dilaporkan bukan sosok asing bagi publik.
dr. Okky Pratama dikenal sebagai pengusaha klinik kecantikan sekaligus influencer.
dr. Samira alias Doktif populer karena konten edukatif seputar skincare di media sosial.
Sementara dr. Richard Lee, pemilik Klinik Athena, sudah lama dikenal sebagai dokter kecantikan dan content creator dengan jutaan pengikut.
Ketiganya selama ini dikenal aktif berbicara soal praktik ilegal di industri kecantikan.
Namun, kali ini, pernyataan di dunia maya justru menyeret mereka ke ranah hukum.
Kasus ini memunculkan kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di media sosial.
Meski ruang digital terbuka untuk opini, tetap ada batasan hukum ketika menyebut pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Unggahan yang berpotensi menyinggung atau merugikan reputasi seseorang bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.