INSELEB.COM - Dunia kecantikan tanah air kembali dihebohkan dengan kabar tiga dokter ternama dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mereka adalah dr. Okky Pratama, dr. Samira alias Doktif, dan dr. Richard Lee, yang kini terseret kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyinggung soal 'mafia skincare' dan menampilkan foto pabrik kosmetik milik pelapor.
Unggahan itu kemudian viral dan menuai reaksi dari publik.
Laporan polisi diajukan oleh Iwa Wahyudin, suami dari Heni Sagara, ke Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai unggahan yang dibuat oleh akun Instagram atas nama dr. Okky Pratama telah merugikan nama baik dan bisnis milik istrinya.
Konten tersebut viral dan memunculkan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan pihaknya tengah memproses perkara ini.
Ia menyebut, penyidik kini masih melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan.
“Laporan sudah kami terima, saat ini penyidik masih mendalami apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” ujar Kombes Hendra.
Polisi juga telah melakukan pengecekan di lokasi pabrik yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
Meski laporan telah masuk sejak awal Februari, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses masih berada di tahap penyelidikan, dengan penyidik menelusuri bukti digital serta memanggil saksi-saksi terkait.