Akibat tindakannya, baik Lisa maupun F dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polisi saat ini memusatkan penyelidikan pada sosok penyebar pertama video tersebut, karena baik Lisa maupun F mengklaim tidak pernah menyebarluaskannya.
“Kami selidiki jalur distribusi video, siapa yang pertama kali mengunggah, dan apakah ada motif komersial atau unsur eksploitasi,” tegas Kombes Hendra.
Dengan kata lain, masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru, terutama dari pihak yang menyebarkan atau memperjualbelikan konten tersebut.
Di media sosial, publik terbelah. Ada yang menilai Lisa sebagai korban kebocoran privasi, namun tidak sedikit pula yang mengkritik keputusan perekaman tersebut sejak awal.
Sementara itu, polisi mengingatkan masyarakat bahwa menyimpan, mengunduh, atau membagikan ulang konten bermuatan asusila juga merupakan pelanggaran hukum.
“Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial,” tutup Kombes Hendra.
*)Peserta Magang Kemenaker Batch 1