RADARLAMPUNG.CO.ID – Selebgram Lisa Mariana Presley harus menelan kekalahan dalam perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan terkait Hak Identitas Anak terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Putusan dengan Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung dipublikasikan secara daring pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa dalil-dalil gugatan Lisa Mariana tidak terbukti, termasuk hasil tes DNA anak yang dijadikan dasar tuntutannya.
Tak lama setelah keputusan itu, kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, mengumumkan pengunduran diri dari pendampingan kasus ini.
Markus menjelaskan, pihaknya hanya bertugas hingga putusan PN Bandung keluar dan tidak akan mendampingi jika Lisa mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk banding.
"Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar. Jika nanti Ibu Lisa Mariana mau melakukan upaya hukum lain, silakan, tapi kalau dari kami sudah tidak mau sampai ke banding," ujar Markus saat ditemui di kawasan Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Markus juga menyarankan agar Lisa menerima putusan pengadilan karena tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.
"Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima (pengadilan). Jadi ya mau apa lagi?" tambahnya.
Kuasa hukum tersebut menyatakan sudah berbicara langsung dengan Lisa, namun respons selebgram itu dianggap belum fokus karena tengah menghadapi beberapa persoalan hukum lain.
"Responsnya mungkin belum fokus karena dia lagi terkena masalah di mana-mana, ya mungkin memang itu pribadi dia," jelas Markus.
Sebelumnya, gugatan Lisa menuntut hak identitas anak, ganti rugi materiil dan immateriil senilai miliaran rupiah, bahkan termasuk penyitaan aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit.
Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak karena fakta hukum, termasuk tes DNA, menunjukkan tidak ada kecocokan.
Dengan mundurnya kuasa hukum, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Lisa jika ingin menempuh jalur banding, meski pengamat hukum menilai peluang keberhasilan banding akan sangat tipis.