Tetapi, keduanya dianggap kurang peka terhadap situasi sosial saat peristiwa itu menyebar.
“Tidak terlihat niat untuk menghina siapapun, namun keduanya harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik,” kata Imran.
Terkhusus untuk Eko Patrio, MKD menyoroti langkahnya mengunggah konten parodi “horeg” beberapa hari setelah isu viral meningkat, dan menyebut tindakan itu sebagai respons yang tidak tepat.
“Seharusnya teradu cukup mengklarifikasi, bukan menambah materi yang memicu penafsiran baru,” lanjut Imran dalam sidang.
Sementara untuk Nafa Urbach, MKD menilai bahwa pernyataannya di ruang publik seharusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang sensitif terhadap isu citra pejabat negara.
Meski demikian, MKD juga mempertimbangkan fakta bahwa kedua figur publik tersebut turut menjadi korban misinformasi, karena narasi viral pertama kali dibentuk oleh informasi yang salah.
Dalam perkembangan terpisah, Ahmad Sahroni juga turut dijatuhi penonaktifan selama 6 bulan, namun namanya tidak menjadi sorotan utama di ruang media hiburan.
Sementara itu, Uya Kuya yang sebelumnya sempat dikaitkan dalam dinamika fraksi, dinilai tidak melanggar etik dan justru direhabilitasi oleh MKD.
Dengan putusan ini, publik kini menanti langkah klarifikasi dan komunikasi lanjutan dari Nafa Urbach dan Eko Patrio.
Mengingat keduanya memiliki basis penggemar dan citra publik yang cukup kuat sebelum terjun ke dunia politik.