Lantaran pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Penundaan dilakukan agar pengadilan dapat memanggil ulang Hamish Daud untuk hadir pada sidang berikutnya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. Taslima.
Menyampaikan bahwa meskipun sidang tetap berjalan dengan kehadiran kuasa hukum penggugat.
Majelis tetap mengharapkan kehadiran kedua belah pihak pada sidang lanjutan.
“Benar, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 3 November 2025, namun kedua pihak tidak hadir. Raisa diwakili kuasa hukumnya, sedangkan Hamish tidak hadir dan belum mengirim perwakilan. Majelis hakim menunda sidang dan akan memanggil ulang pihak tergugat,” jelas Taslimah (3/11/2025).
Taslimah juga menambahkan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan dalam dua pekan ke depan.
Dengan agenda pemanggilan ulang dan mediasi awal.
Sementara itu, kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, enggan mengomentari lebih jauh alasan kliennya tidak hadir langsung ke pengadilan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan kepada majelis hakim dan kliennya tetap kooperatif mengikuti prosedur.
“Kami sudah hadir mewakili klien sesuai jadwal sidang yang ditetapkan, semua proses kami serahkan kepada majelis hakim,” ujar Putra Lubis.
Dengan ketidakhadiran kedua belah pihak di sidang perdana ini.
Proses perceraian Raisa dan Hamish Daud masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya.