Ammar Zoni dan lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Indonesia.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara bagi seluruh tersangka.
Beberapa pihak menilai hukuman mati bisa dijatuhkan bila terbukti bersalah.
Langkah Pengawasan Rutan
Rutan Salemba meningkatkan pengawasan dan penggeledahan rutin di seluruh blok hunian.
Kepala rutan menyebut langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Petugas juga meningkatkan edukasi dan pembinaan bagi para narapidana.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Respons Publik
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok.
Akun @lambetainment*** mengunggah video berdurasi 27 detik yang menampilkan Ammar digiring petugas.
Video itu memperlihatkan Ammar menunduk dengan tangan diborgol, mengenakan kaus putih.