Menanggapi laporan balik Ayu, kuasa hukum Ashanty membantah keras tuduhan perampasan.
Indra Tarigan menegaskan bahwa semua aset yang diserahkan oleh Ayu dilakukan dengan kesadaran penuh.
“Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu itu tertuang dalam berita acara serah terima pada tanggal 22 Mei 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti jika diperlukan oleh penyidik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kedua laporan kini telah terdaftar di kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
Polisi disebut akan memanggil saksi serta memverifikasi dokumen dari kedua belah pihak.
Sengketa ini diperkirakan masih panjang.
Publik pun menanti hasil penyelidikan resmi yang akan menentukan, siapa yang benar di balik kasus ini.