Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat terancam hukuman hingga enam tahun masa hukuman penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya. (*)
Advertisements