Pengadilan Korea Selatan Tolak Gugatan FIFTY FIFTY Terhadap ATTRAKT

Desi Elvayana - Selasa, 29 Agt 2023 - 14:45 WIB
Simak berita pengadilan Korea Selatan tolak gugatan FIFTY FIFTY terhadap ATTRAKT
Simak berita pengadilan Korea Selatan tolak gugatan FIFTY FIFTY terhadap ATTRAKT - Foto : Instagram-@we_fiftyfifty
Advertisements

Inseleb.com -  Pengadilan Korea Selatan telah menolak gugatan yang diajukan oleh Fifty Fifty terhadap agensinya yaitu ATTRAKT

Dalam gugatannya pihak Fifty Fifty meminta untuk menangguhkan kontrak kerja mereka dengan ATTRAKT.

Menurut pihak FIFTY FIFTY, ATTRAKT gagal melaksanakan kewajiban kontraktualnya.

Perwakilan hukum dari FIFTY FIFTY juga telah menyampaikan berbagai permasalahan mereka kepada perusahaan tersebut, seperti perjanjian penyelesaian yang tidak transparan dan upaya sepihak untuk menegakkan kontrak meskipun dalam kondisi kesehatan yang buruk.

Advertisements

Namun, Pada tanggal 28 Agustus 2023, pengadilan Korea Selatan akhirnya menolah permintaan tersebut. 

break

Pihak pengadilan Korea Selatan sudah berusaha untuk mencapai kesepakatan antara FIFTY FIFTY dan ATTRAKT, namun upaya tersebut tidak berhasil.

CEO ATTRAKT Jung Hong Joon menanggapi keputusan pengadilan dengan memberikan komentar "Ke depannya kami akan berfokus pada laporan pidana terhadap CEO The Givers Ahn Sung Il dan Direktur Baek," komentar Jun Hong Joon.

Advertisements

Ada banyak bukti adanya gangguan,” lanjutnya.

CEO Attrakt Jeon Hong Joon mengungkapkan fokusnya sekarang adalah menuntut Ahn Sung Il dari The Givers, yang dituduh sebagai dalang di balik upaya kepergian FIFTY FIFTY.

Menurut laporan tersebut, anggota FIFTY FIFTY kemungkinan akan mengajukan banding atas pemecatan tersebut, yang akan memberikan kesempatan bagi mereka  untuk  memenangkan hasil akhir di pengadilan. (*)

Advertisements

Share:
Editor: Silvia Ranti
Source:
Advertisements
Konten dibawah ini adalah iklan platform MGID. Inseleb.com tidak terkait dengan materi konten ini.

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements