Laporan Dicabut, Berikut Alasan yang Membuat Pierre Gruno Belum Dibebaskan

Desi Elvayana - Rabu, 16 Agt 2023 - 14:56 WIB
informasi tentang laporan pierre gruno belum dibebaskan
informasi tentang laporan pierre gruno belum dibebaskan - Foto Twitter @pierregruno
Advertisements

Inseleb.com - Kasus yang melibatkan nama Pierre Gruno telah berakhir damai. Saat ini mantan pelaku dan korban GDS telah sepakat untuk berdamai.  

Hal itu juga telah dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus. Berikut ini keterangan lengkapnya. 

Menurut informasi dari kepolisian, Pierre Gruno dan korban seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Tetapi mantan pelaku tersebut masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, walau keterangannya telah dicabut.  

“Sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam penahanan penyidik jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme RJ (Restorative Justice)” ungkap Irwandhy saat di Polres Metro Jakarta Selatan, selasa malam. 

Advertisements

Selanjutnya Irwandhy meneruskan, bahwa pada saat GDS mencabut laporan tersebut, dia membawa tiga surat terlampir.  

break

“Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai dengan saat ini pihak korban memberikan permohonan RJ (Restorative Justice ),” ungkap Irwandhy. 

“Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami kemarin itu. Ada tiga surat, yang pertama RJ, yang kedua, permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga, kesepakatan perdamaian,”  Lanjut Irwandhy. 

Advertisements

Dalam keterangan lanjutan dari Irwandhy, polisi kini terus memproses permintaan penarikan kembali laporan korban dan permintaan pemulihan keadilan dari kedua belah pihak.  

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” ungkapnya. 

Sebagai pengingat, seperti laporan sebelumnya, GDS melaporkan Pierre Gruno ke polisi pada Sabtu pagi, 1 Juli 2023.
Laporan tersebut kemudian didaftarkan sebagai LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.  

break

Advertisements

Tidak lama dari itu, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan pada korban GDS pada Kamis malam, 13 Juli 2023. Sehari setelah penetapan tersangka, Pierre Gruno ditangkap pada Jumat, 14 Juli 2023.  

Setelahnya Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara. (*)

Share:
Editor: Silvia Ranti
Source:
Advertisements
Konten dibawah ini adalah iklan platform MGID. Inseleb.com tidak terkait dengan materi konten ini.

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements