INSELEB.COM - Pihak Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang belakangan menyeret nama sang aktor.
Klarifikasi ini disampaikan setelah Adly digugat secara hukum karena diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan janji kelulusan seleksi Akpol.
Dalam pemberitaan yang beredar, Adly disebut mengumbar janji dan jaminan kelulusan calon Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar.
Namun, upaya tersebut dikabarkan gagal, hingga pihak yang merasa dirugikan meminta pengembalian dana dan membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris.
Masalahnya, kesepakatan pengembalian dana itu disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, Adly kemudian digugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain jalur perdata, perkara ini juga disebut bergulir di ranah pidana dan kabarnya sudah memasuki tahap penyidikan.
Baru-baru ini, kuasa hukum Adly Fairuz menegaskan gugatan tersebut dinilai tidak berdasar. Andy RH Gultom, kuasa hukum Adly, menekankan bahwa kliennya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan.
“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Malah terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut,” ucap Andy RH Gultom pada Minggu, 11 Januari 2026.
Pernyataan kuasa hukum itu sekaligus menjadi respons setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Di media sosial, isu tersebut memantik pro-kontra lantaran nominal yang disebut sangat besar, ditambah narasi “janji kelulusan” yang sensitif dan cepat memicu perhatian warganet.
Hingga kini, publik masih menanti perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk pembuktian masing-masing pihak di jalur perdata maupun pidana.
Pihak Adly sendiri menegaskan siap mengikuti prosedur hukum dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya dari informasi yang beredar.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1