Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dinamika rumah tangga mereka tidak sepenuhnya terputus, meski konflik yang terjadi cukup serius dan berujung pada pelaporan pidana.
Kasus yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi menarik perhatian publik lantaran menyangkut isu pernikahan siri, hubungan rumah tangga, serta dugaan pelanggaran hukum.
Dalam KUHP Pasal 284, perzinaan dapat diproses apabila ada hubungan di luar pernikahan yang sah.
Sementara itu, pernikahan siri tidak dianggap sah menurut hukum negara apabila tidak dicatatkan di KUA atau instansi resmi.
Bila unsur tindak pidana terpenuhi, baik pihak yang terlibat dalam hubungan tersebut maupun pasangan sah dapat dikenai proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan bukti yang sudah diserahkan dan laporan yang telah diterima, proses penyelidikan kini berada di tangan Polda Metro Jaya.
Mawa berharap kasus ini dapat diproses secara adil tanpa adanya intervensi.
Publik kini menunggu apakah Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan dipanggil oleh penyidik serta bagaimana perkembangan kasus ini dalam waktu dekat.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1