INSELEB.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pendakwah berinisial SAM kini menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh lima orang korban melalui tim kuasa hukum mereka.
Sejauh ini, perkara itu masih berstatus dugaan dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
Laporan mengenai kasus ini ramai diberitakan pada 12–13 Maret 2026, dan sejumlah media menyebut penanganannya telah masuk tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengatakan jumlah pelapor yang saat ini didampinginya mencapai lima orang.
Ia menegaskan bahwa para pelapor terdiri dari korban laki-laki dengan rentang usia yang berbeda.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya. Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” ujar Benny Jehadu di Bareskrim Polri beberapa hari yang lalu.
Keterangan serupa juga muncul dalam laporan media yang menulis bahwa ada korban di bawah umur saat dugaan peristiwa terjadi.
Benny juga menjelaskan bahwa sosok yang dilaporkan dikenal publik sebagai pendakwah yang kerap tampil di layar televisi.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” katanya.
Sampai saat ini, mayoritas pemberitaan masih menggunakan inisial SAM dan belum ada penetapan identitas lengkap yang diumumkan secara resmi oleh kepolisian. Karena itu, penyebutan inisial tetap menjadi bentuk penulisan yang paling aman dan proporsional pada tahap ini.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Benny.
Meski demikian, secara hukum status tersangka baru dapat ditetapkan setelah penyidik menilai alat bukti yang tersedia telah memenuhi syarat. Dengan kata lain, dorongan dari kuasa hukum korban belum otomatis berarti penetapan tersangka sudah dilakukan.