Meski pengakuan Monica dan John tersebut menjadi kontroversi dan mendapat kritik di kalangan publik, selebgram berusia 37 tahun itu justru merekomendasikan gaya rumah tangganya kepada para istri karena yakin bisa menekan angka perceraian.
"Jika orang-orang tidak terlalu menggerutu dan membiarkannya saja, aku rasa mereka akan menyadari bahwa hal tersebut akan berhasil," sebut Monica.

"Dengan begitu kita semua tidak akan bercerai dan aku pikir kita akan lebih bahagia," tukasnya.
Namun janganlah mencoba hal itu di Indonesia karena sebenarnya perselingkuhan itu bisa dijerat ke dalam pidana.
Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwasanya:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
break
Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).
Pasal 284 KUHP tersebut merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.
Tak hanya itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan bisa melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. (*)