Vadel Badjideh Apes! Banding Ditolak, Vonis Naik Jadi 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar

Desi Elvayana - Jumat, 07 Nov 2025 - 08:15 WIB
Langkah hukum Vadel Badjideh berujung pahit.
Langkah hukum Vadel Badjideh berujung pahit. - Tiktok/@kontensehati
Advertisements

INSELEB.COM - Nasib buruk menimpa Vadel Badjideh

Harapannya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur banding kandas sudah. 

Alih-alih berkurang, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonisnya.

Menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Advertisements


Sebelumnya, Vadel hanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap korban yang diketahui merupakan putri dari artis Nikita Mirzani.

Dalam putusan perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI 

Majelis hakim menilai bahwa vonis sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan dan efek jera yang cukup. 

Advertisements


Hakim juga menegaskan bahwa tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Merupakan pelanggaran serius yang harus dihukum seberat-beratnya.

“Majelis berpendapat hukuman sebelumnya belum cukup memberikan efek jera dan keadilan bagi korban, negara harus tegas dalam melindungi anak dari kejahatan seksual,” ujar Binsar Siregar, Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Selain hukuman penjara dan denda, hakim menetapkan subsidiar enam bulan kurungan tambahan.

Advertisements

Apabila Vadel tidak mampu membayar denda Rp1 miliar.

Majelis juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti elektronik.

Share:
Editor: Denmaz Q-dot
Source:
Advertisements
Konten dibawah ini adalah iklan platform MGID. Inseleb.com tidak terkait dengan materi konten ini.

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements