INSELEB.COM - Nasib buruk menimpa Vadel Badjideh.
Harapannya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur banding kandas sudah.
Alih-alih berkurang, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonisnya.
Menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Vadel hanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap korban yang diketahui merupakan putri dari artis Nikita Mirzani.
Dalam putusan perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI
Majelis hakim menilai bahwa vonis sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan dan efek jera yang cukup.
Hakim juga menegaskan bahwa tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Merupakan pelanggaran serius yang harus dihukum seberat-beratnya.
“Majelis berpendapat hukuman sebelumnya belum cukup memberikan efek jera dan keadilan bagi korban, negara harus tegas dalam melindungi anak dari kejahatan seksual,” ujar Binsar Siregar, Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim menetapkan subsidiar enam bulan kurungan tambahan.
Apabila Vadel tidak mampu membayar denda Rp1 miliar.
Majelis juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti elektronik.