INSELEB.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya resmi menghirup udara bebas.
Setelah menjalani masa hukuman atas dua perkara hukum yang sempat menghebohkan publik.
Ia keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 September 2021, dengan status bebas murni.
Kabar kebebasan Saipul menjadi sorotan publik.
Mengingat kasusnya sempat menimbulkan reaksi luas di masyarakat beberapa tahun lalu.
Kasus Saipul Jamil bermula pada 2016, ketika dirinya dilaporkan oleh seorang remaja berusia 17 tahun berinisial DS atas tuduhan pencabulan.
Peristiwa itu terjadi di rumah Saipul di kawasan Jakarta Utara.
Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016.
Memvonis Saipul bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Namun, vonis tersebut diperberat di tingkat banding menjadi lima tahun penjara.
Upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung juga sempat diajukan, namun hasilnya ditolak.
Tak berhenti di situ, Saipul kembali terseret kasus lain.
Setelah terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta agar mendapat putusan yang lebih ringan.