Gak Cuma Isu, Dokumen Gugatan Cerai Andre Taulany Viral! Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan

Nita Sofia Sari - Jumat, 17 Okt 2025 - 19:22 WIB
Kuasa hukum Andre Taulany akhirnya buka suara soal viralnya dokumen gugatan cerai yang ramai di medsos.
Kuasa hukum Andre Taulany akhirnya buka suara soal viralnya dokumen gugatan cerai yang ramai di medsos. - Instagram/@andreastaulany
Advertisements

INSELEB.COM – Dunia hiburan Tanah Air tengah dihebohkan oleh kabar gugatan cerai Andre Taulany terhadap sang istri, Erin Taulany.

Tak hanya isu perceraian yang mencuat, kali ini publik dibuat geger dengan beredarnya dokumen gugatan yang disebut-sebut berisi alasan dan tudingan di balik perpisahan keduanya.

Namun, di balik kehebohan itu, muncul pertanyaan besar : apakah dokumen yang tersebar di media sosial tersebut benar-benar asli dan berasal dari gugatan resmi?

Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang sudah terlanjur viral.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan gugatan resmi yang sedang berjalan di pengadilan.

“Kalau gugatan, saya jelaskan ya dan gugatan dari awal kita masukkan sampai sekarang tidak bocor", ujarnya.

"Karena gugatan itu tidak boleh bocor sampai dengan adanya putusan,” tambah Galih Rakasiwi 

Galih menjelaskan bahwa dokumen viral tersebut kemungkinan besar merupakan berkas lama dari perkara yang sudah selesai dan tersimpan di arsip Mahkamah Agung.

Advertisements

Ia menegaskan, berkas resmi tidak mungkin beredar sebelum proses hukum berakhir.

“Itu adalah permohonan lama yang sudah putus dan bisa diunduh", ujarnya. 

"Nomor perkaranya juga bisa dicek langsung di direktori Mahkamah Agung,” jelasnya.

Isu semakin memanas setelah dalam dokumen yang tersebar itu, disebutkan sejumlah tudingan kepada Erin Taulany mulai dari kebiasaan belanja yang dianggap berlebihan, hingga sikap kurang peduli pada keluarga Andre.

Advertisements

Namun, Galih menolak menanggapi detail tudingan tersebut.

“Saya tidak mau berbicara tentang pokok perkara dan karena ini Pengadilan Agama, sifatnya tertutup lalu ini menyangkut privasi suami istri,” tegas Galih.

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements
Konten dibawah ini adalah iklan platform MGID. Inseleb.com tidak terkait dengan materi konten ini.

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements