Lebih jauh lagi, Amar menyampaikan kecurigaan terhadap proses penangkapannya.
Ia mengklaim barang bukti ditemukan bukan saat penggeledahan awal ketika dirinya berada di tempat, melainkan muncul pada penggeledahan kedua saat ia sudah tidak ada di lokasi.
Amar juga mengaku diminta menandatangani BAP tanpa pendampingan pengacara dan bahkan dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh oknum tertentu.
Aditya Zoni, adik Amar, sejak awal sudah menyatakan adanya kejanggalan dalam proses hukum sang kakak. Ia menyebut ada pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan.
“Saya yakin bang Amar bukan seperti yang diberitakan. Ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Aditya.
Kini, tim kuasa hukum Amar sedang menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan sidang offline. Jika dikabulkan, Amar disebut siap mengungkap seluruh yang ia ketahui.
Sementara itu, Raffi dan Irfan berharap Amar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita cuma bisa doakan yang terbaik. Semoga semua terang. Yang penting Amar sehat,” ucap Raffi.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses persidangan dan penyelidikan lanjutan.
*)Peserta Magang Kemenaker Batch 1